Ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu Anda penuhi terlebih dahulu untuk mengajukan UNIVERSECARD.
- Jika perusahaan terdaftar Anda di Paper.id saat ini perorangan namun memiliki Badan Usaha (PT/CV) Anda dapat mengganti informasi Badan Usaha Anda menjadi (PT/CV), berikut caranya:
- Klik profil Anda
- Klik centang hijau sebelah profil Anda
-
- Pada bagian verifikasi usaha dokumen usaha pilih PT/CV
- Mohon untuk melakukan verifikasi KYB terlebih dahulu dengan melengkapi dokumen dibawah ini:
- Foto NPWP perusahaan
- Foto NIB/SK Kemenkumham
- Foto legalitas/ijin usaha (Opsional)
- Foto bukti transaksi dengan mitra di luar Paper.id, seperti invoice/nota tagihan/tanda terima yang mencantum Nama Usaha, Nama Mitra, Produk yang dibeli atau dijual (tidak berupa bukti transfer bank atau pesanan e-commerce)
- Terdaftar sebagai BRI Prioritas dengan penempatan dana awal sejumlah Rp 250.000.000,-
- Wajib menempatkan tabungan pada BRI minimal selama 6 (enam) bulan untuk pengguna UNIVERSECARD baru . Apabila saldo dana tabungan kurang dari dana minimal, maka secara otomatis kepemilikan kartu UNIVERSECARD akan di downgrade menjadi SPACECARD dan tidak akan bisa upgrade lagi menjadi UNIVERSECARD
- Setelah menempatkan dana minimal selama 6 (enam) bulan, nasabah harus tetap menjaga dana tabungan BRI Prioritas. Apabila saldo dana tabungan kurang dari dana minimal, maka secara otomatis kepemilikan kartu UNIVERSECARD akan di downgrade menjadi SPACECARD dan proses upgrade baru bisa diajukan setelah 1 tahun kemudian
- Pengecekan penempatan dana akan dilakukan secara berkala oleh BRI, serta kewenangan untuk melakukan downgrade menjadi SPACECARD sepenuhnya oleh BRI
- Menghubungi Tim Customer Success Paper.id untuk permintaan pengajuan UNIVERSECARD
- Jika sudah sesuai ketentuan diatas, di menu PAPERCARD Anda akan muncul tombol “Ajukan UNIVERSECARD Sekarang”.
Anda dapat menghubungi layanan CS (Customer Success) di support@paper.id untuk info lebih lanjut.
Artikel Terkait
Bayar Makin Nagih dengan PAPERCARD
Syarat dan Ketentuan PAPERCARD
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.