Potongan PPh 23 untuk perusahaan jasa saat ini sudah tersedia di Paper.
Potongan 2% untuk perusahaan jasa yang sudah memiliki NPWP.
Jika perusahaan jasa tersebut belum memiliki NPWP maka akan kena potongan sebesar 4%.
Potongan PPh 23 untuk perusahaan jasa saat ini sudah tersedia di Paper.
Potongan 2% untuk perusahaan jasa yang sudah memiliki NPWP.
Jika perusahaan jasa tersebut belum memiliki NPWP maka akan kena potongan sebesar 4%.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.