Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 huruf d : Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
1) yang menyebutkan penerimaan uang
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang yang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Dari dua point diatas (poin 1 dan 4) tersebut menghasilkan point sebagai berikut
-Faktur penjualan (invoice) tidak akan dikenakan Bea Meterai jika di gunakan sebagai dokumen penjualan
-Faktur Penjualan (invoice) akan terkena Bea Meterai jika digunakan sebagai tanda bukti penerimaan pembayaran
Dari dua point diatas dapat disimpulkan, jika Faktur Penjualan (Invoice) digunakan hanya di gunakan sebagai dokumen penjualan maka tidak akan dikenakan Bea Materai. Namun jika digunakan sebagai tanda bukti penerimaan pembayaran, maka Faktur Penjualan (Invoice) harus di kenakan Bea Materai.
Untuk Faktur Penjualan (Invoice) digunakan sebagai dokumen penjualan saja, maka untuk tanda bukti pembayaran bisa di gunakan Kwitansi pembayaran dan biasanya pada Kwitansi di berikan Bea Materai
Source : Dirjen Pajak
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.