[Info Penting - Mulai tanggal 4 Desember 2021, pencairan saldo digital payment (pembayaran digital atas invoice yang dibuat di Paper.id) dibatasi sebesar maksimal Rp 10,000,00.00 untuk user yang belum melakukan Verifikasi Akun Bisnis dan Identifikasi Diri di Paper.id.
Agar Anda dapat menggunakan Paper.id dengan aman dan mendapatkan keuntungan tambahan, Anda dapat melakukan verifikasi terhadap usaha yang Anda daftarkan di Paper.id. Berikut keuntungan yang didapat jika melakukan verifikasi usaha
- Mendapatkan fee transaksi yang lebih murah
- Dapat menggunakan fitur PaperPay Out
- Pengajuan Pencairan PaperPay In tanpa batas
Adapun cara melakukan verifikasi usaha di Paper.id adalah sebagai berikut.
1. Klik menu Pembayaran -> lalu pilih Pembayaran Digital. Setelah itu akan muncul Dashboard Pembayaran Digital. Setelah itu, klik tombol "Verifikasi Akun Sekarang".
2. Setelah meng-klik tombol verifikasi akun sekarang, ikuti langkah-langkah sebagai berikut :
Masukan Nomor HP
Masukan nomor HP Anda yang memiliki Whatsapp dan SMS Aktif agar memudahkan proses verifikasi akun Anda, setelah itu klik Simpan.
Verifikasi KTP
- Upload Foto KTP pemilik usaha dan pastiikan foto terlihat jelas agar sistem kami dapat membaca keabsahan KTP tersebut.
- Upload Selfie dengan KTP Anda yang sebelumnya telah terupload dan pastikan terlihat jelas nama dan foto yang terdapat di KTP tersebut.
Verifikasi Usaha Anda
1. Pemilik usaha yang belum berbadan hukum harus upload foto toko dan selfie dengan toko. Berikut ini penjelasan masing-masing jenis usaha untuk mempermudah Anda dalam melakukan proses verifikasi usaha.
A. Usaha Perorangan
- Jual beli (produk fisik)
- Foto produk/toko
- Foto selfie dengan produk/toko
- Jual beli (produk digital)
- Foto account jualan/portofolio transaksi
- Foto selfie dengan account/contoh tagihan
- Jasa
- Foto account website/portfolio/sertifikat/bukti pemberian jasa
- Foto selfie dengan jasa
- lainnya
- Foto apapun yang menunjukan aktifitas usaha
- Foto selfie dengan bukti aktifitas usaha
2. Pemilik usaha yang sudah berbadan hukum (PT/CV/Firma) harus upload foto legalitas usaha dan NPWP dengan ketentuan upload sebagai berikut :
- Foto usaha = Foto legalitas usaha Anda
- Foto selfie usaha = Foto NPWP Usaha
Setelah selesai mengupload foto, Anda dapat mengisikan deskripsi usaha Anda dan Website bisnis jika ada, kemudian klik simpan.
Setelah semua data sudah benar, maka Anda dapat ceklis pernyataan yang ada kemudian Anda bisa submit.
3. Setelah semua proses telah dilakukan, maka Anda dapat menunggu proses verifikasi usaha yang memerlukan waktu 2 hari kerja untuk pengecekan verifikasinya.
Note :
Jika Anda ingin mengganti nomor rekening yang sudah ada, mohon konfirmasi ke email support@paper.id melalui email Anda yang terdaftar pada Paper.id .
Related Articles
Pencairan Dana Digital Payment
Pembayaran Invoice Melalui Tokopedia
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.