Langkah detail
Agar Anda dapat menggunakan Paper.id dengan aman dan nyaman, Anda dapat melakukan validasi terhadap usaha yang Anda daftarkan di Paper.id.
Adapun cara melakukan validasi usaha di Paper.id adalah sebagai berikut.
1. Klik menu Pembayaran -> lalu pilih Pembayaran Digital. Setelah itu akan muncul Dashboard Pembayaran Digital. Setelah itu, klik tombol "Validasi Sekarang".
2. Setelah meng-klik tombol validasi, maka akan muncul tampilan sebagai berikut.
1. Isikan Email yang terdaftar di Paper.id di kolom "Email yang Terdaftar di Paper.id".
2. Pilih salah satu jenis badan usaha. Jika usaha belum/ tidak memiliki badan hukum
Anda dapat memilih "Perorangan". Namun jika usaha sudah berbadan hukum, Anda dapat memilih "PT/CV/lainnya".
3. Isikan nama usaha Anda di kolom "Nama Usaha".
4. Isikan nama pemilik usaha di kolom "Nama Pemilik Usaha".
5. Isikan alamat usaha Anda dengan jelas di kolom "Alamat Usaha".
6. Jelaskan detail usaha yang Anda jalankan di kolom "Ceritakan mengenai usaha Anda". Jelaskan mengenai usaha bergerak di bidang apa, produk yang Anda jual dan tuliskan juga website atau sosial media usaha Anda (jika ada).
3. Jika sudah terisi semua kolomnya, pilih "Berikutnya".
A. Usaha Tidak Berbadan Hukum
Usaha yang tidak/ belum memiliki badan hukum, dapat memilih "Perorangan" pada saat mengisi kolom "Jenis Badan Usaha". Setelah Anda mengisi semua kolom-kolom yang diperlukan dan pilih "Berikutnya", maka akan muncul tampilan sebagai berikut.
1. Untuk validasi usaha yang belum berbadan hukum, Anda harus melampirkan foto pemilik usaha bersama identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP). Identitas KTP (wajib) dan tidak bisa diganti dengan yang lainnya. Foto KTP harus terlihat jelas nama dan foto yang terdapat di KTP tersebut.
2. Selain foto KTP, pemilik usaha juga harus berfoto di depan lokasi usaha. Jika usaha sudah memiliki tempat usaha seperti toko, maka pemilik usaha harus berfoto di depan tokonya tersebut secara penuh. Namun, jika usaha tidak memiliki lokasi usaha dan usaha dijalankan dari rumah, maka pemilik usaha harus berfoto di depan rumahnya secara penuh.
Setelah selesai mengupload foto, Anda dapat mengklik "Kirim".
B. Usaha Sudah Berbadan Hukum
Usaha yang sudah memiliki izin usaha atau sudah berbadan hukum, dapat memilih "PT/CV/lainnya" saat mengisi kolom "Jenis Badan Usaha". Setelah Anda mengisi semua kolom-kolom yang dibutuhkan dan sudah meng-klik tombol "Berikutnya", maka akan muncul tampilan sebagai berikut.
1. Untuk validasi usaha yang sudah berbadan hukum, Anda harus melampirkan foto pemilik usaha bersama identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP). Identitas KTP (wajib) dan tidak bisa diganti dengan yang lainnya. Foto KTP harus terlihat jelas nama dan foto yang terdapat di KTP tersebut. Jika pemilik usaha ada beberapa orang, Anda dapat melampirkan salah satu KTP pemilik usaha, namun Anda harus menjelaskan hal tersebut pada kolom "Jelaskan Mengenai Usaha Anda" bahwa usaha memiliki beberapa pemilik.
2. Selain foto KTP, pemilik usaha juga harus melampirkan dokumen perijinan usaha Anda. Dokumen tersebut dapat berupa Akta Pendirian, SK Kemenkumham, SIUP atau TDP.
Setelah selesai mengupload foto, Anda dapat meng-klik tombol "Kirim".
Validasi usaha memerlukan waktu 5 hari kerja untuk pengecekan validasinya.
Langkah-langkah pada artikel ini, dapat Anda saksikan juga pada video kami berikut ini:
Note :
Jika Anda ingin mengganti nomor rekening yang sudah ada, mohon konfirmasi ke email support@paper.id melalui email Anda yang terdaftar pada Paper.id .
Related Articles
Pencairan Dana Digital Payment
Pembayaran Invoice Melalui Tokopedia
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.