Jika Anda belum melakukan verifikasi usaha (KYC) maka ada batasan jumlah pencairan dana di PaperPay In. Maksimal dana yang dapat dicairkan jika akun Anda belum terverifikasi yaitu Rp 10.000.000.
Selain itu jika akun Anda belum terverifikasi maka Anda tidak dapat melakukan transaksi PaperPay Out (pembayaran ke supplier) lebih dari Rp 10.000.000.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.