Q1: Apa itu Paper PayLater?
Paper PayLater atau Paper Usaha adalah metode pembayaran yang ditawarkan oleh Paper.id atas kerja sama dengan mitra / lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK. Dengan fasilitas Paper Paylater, anda bisa membayar tagihan ke supplier manapun dengan tempo yang lebih panjang (penambahan tempo mulai dari 15 - 45 hari).
Q2: Siapa saja yang dapat mengajukan fasilitas Paper PayLater ini?
Setiap pengguna Paper.id yang telah menyelesaikan proses KYC (Know Your Customer) dan memiliki transaksi history selama 6 bulan ATAU sudah menggunakan fitur Pembayaran Digital PaperPay Out dan/atau PaperPay In , mendapatkan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai salah satu pengguna awal fasilitas Pay Later
Q3: Bagaimana cara kerja Paper PayLater?
PayLater bekerja sebagai fasilitas pembayaran atas tagihan dari supplier dengan sistem perpanjangan tempo layaknya kartu kredit, namun dengan suku bunga yang minim. Dengan pengajuan aktivasi metode pembayaran Paper PayLater, tim kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap sejarah transaksi usaha Anda di Paper.id. Jika aplikasi PayLater diterima, anda bisa langsung menggunakan limit tersebut untuk melakukan pembayaran digital kepada supplier anda. Pada akhir bulan, informasi tagihan juga akan dikirimkan secara otomatis ke anda melalui email atau whatsapp yang anda daftarkan
Q4: Berapa lama untuk registrasi dan mendapatkan jawaban terkait aplikasi Paper PayLater?
Proses dari pengajuan hingga persetujuan akan memakan waktu kurang lebih 2-3 hari kerja. Jika ada dokumen yang dirasa perlu, tim kami akan segera menghubungi anda
Q5: Apakah aman untuk menggunakan Paper PayLater dalam melakukan transaksi?
Tentu saja, setiap transaksi Pay Later mewajibkan pengguna untuk mengisi kode OTP yang diberikan ke nomor HP/email yang terverifikasi
Q6: Apakah Supplier/Seller saya harus terdaftar di Paper.id untuk bisa bayar menggunakan Paper PayLater?
Tidak. Untuk fasilitas Paper PayLater, supplier Anda tidak perlu mendaftarkan diri di Paper.id. Selama Anda sudah pernah melakukan pencatatan di Paper.id atas transaksi ke Supplier tersebut, Anda dapat membayar menggunakan Paper PayLater
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.