Untuk para pengguna Paper.id yang tertarik atau sudah memiliki PAPERCARD, berikut informasi terkait syarat & ketentuan dari PAPERCARD:
Penerbitan kartu
Kartu Kredit PAPERCARD adalah kartu kredit co-branding yang diterbitkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang berkolaborasi dengan PT Pakar Digital Global. Kartu ini telah memperoleh lisensi dari Visa. Pemegang Kartu adalah orang yang namanya tercantum pada kartu dan berhak menggunakan kartu.
Penggunaan kartu
Kartu tidak dapat dipindahtangankan dan harus ditandatangani oleh orang yang namanya tercetak di atas kartu (disebut sebagai “pemegang kartu”). Segala akibat yang timbul karena kelalaian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan kartu kredit oleh orang lain dengan atau tanpa izin dari pemegang kartu menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang kartu.
Masa berlaku kartu
Kartu berlaku sampai dengan tanggal terakhir di bulan dan tahun yang tertera pada kartu. Kecuali telah dibatalkan atau ditutup sebelumnya oleh BRI Card Center atau atas permintaan pemegang Kartu.
Kartu yang sudah berakhir masa berlakunya harus segera dimusnahkan oleh pemegang kartu untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak.
BRI Card Center berhak untuk memperpanjang masa berlakunya kartu apabila tidak terjadi tunggakan atau tidak ada penutupan kartu.
Pembayaran tagihan
- BRI Card Center akan menerbitkan dan mengirimkan lembar penagihan ke alamat pemegang kartu utama.
- Pemegang kartu utama wajib melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dalam ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran minimum bulan tersebut wajib dibayar penuh.
- Pembayaran penuh atas total tagihan diperkenankan, kecuali ditetapkan lain oleh BRI.
- Bila pembayaran dilakukan setelah lewat tanggal jatuh tempo, atau bila jumlah pembayaran kurang dari pembayaran minimum, maka BRI akan mengenakan biaya keterlambatan (late charges)
- Apabila terdapat kelebihan pemakaian batas kredit, maka BRI akan mengenakan biaya over limit.
- Apabila kartu ingin ditutup, maka seluruh tagihan harus dilunasi terlebih dahulu.
- Pembayaran tagihan berlaku efektif setelah tercatat pada pembukuan BRI Card Center.
- Apabila pemegang kartu dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajiban yang timbul dari penggunaan kartu, BRI Card Center berhak untuk memblokir kartu, mendebet / mencairkan rekening tabungan pemegang kartu yang ada di BRI.
- BRI setiap saat berhak untuk memberikan kuasa kepada pihak ketiga maupun untuk dan atas nama BRI melakukan proses penagihan kartu kredit, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
- BRI berhak membebankan rekening pemegang kartu kredit dari semua biaya penagihan termasuk biaya pengacara, biaya pengadilan dan biaya agen (apabila BRI menunjuk pihak ketiga untuk menyelesaikan tagihan dari pemegang kartu).
Kehilangan Kartu
- Bila kartu hilang / dicuri, pemegang kartu utama wajib segera menghubungi BRI Card Center untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak.
- Bila kartu hilang / dicuri, maka sebelum dilaporkan ke BRI Card Center pemegang kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang terjadi sampai diterimanya laporan kehilangan kartu oleh BRI Card Center.
- BRI Card Center berhak untuk tidak mengganti kartu yang dilaporkan hilang / dicuri apabila pemegang kartu sedang dalam keadaan menunggak tagihan.
- Untuk setiap penggantian kartu yang dilaporkan hilang / dicuri pemegang kartu akan dikenakan biaya administrasi.
Perubahan Alamat
- Alamat dan nomor telepon pemegang kartu (rumah/kantor) adalah alamat dan nomor telepon yang tercatat terakhir di BRI Card Center.
- Perubahan wajib dilaporkan ke BRI Card Center melalui Contact BRI 14017 atau 1500 017 yang akan melayani 24 jam.
Kepesertaan Asuransi
- Apabila pemegang kartu mendaftarkan diri untuk kepesertaan asuransi yang bekerjasama dengan BRI, maka BRI akan membebankan biaya premi asuransi tersebut kepada pemegang Kartu.
- Di dalam polis asuransi akan disebutkan risiko yang ditanggung perusahaan asuransi dan disebutkan bahwa BRI ditunjuk sebagai penerima uang pertanggungan yang akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh tagihan dan sisa uang pertanggungan akan diserahkan kepada ahli waris.
- Pemegang kartu dengan ini menyatakan bahwa dalam terjadi suatu klaim asuransi, maka perusahaan asuransi merupakan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya.
- Pemegang kartu membebaskan BRI dari segala tanggung jawab atas klaim asuransi tersebut.
Penutupan & Pembatalan Kartu
- Pemegang kartu berhak setiap saat untuk menutup PAPERCARD-nya dengan mengajukan permohonan kepada BRI melalui Contact BRI 14017/1500017.
- Apabila terhadap kartu kredit yang diajukan penutupannya masih terdapat tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo wajib untuk dilunasi.
- Apabila permohonan penutupan kartu disetujui maka pemegang kartu wajib untuk menggunting Kartu Kredit PAPERCARD yang telah ditutup tersebut.
- Bank setiap saat (tanpa pemberitahuan dahulu kepada pemegang kartu) dapat membatalkan atau tidak memperpanjang kartu apabila terdapat:
- Pemegang kartu telah melanggar syarat dan ketentuan umum Kartu Kredit PAPERCARD.
- Nama pemegang kartu tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia atau AKKI.
- Pemegang Kartu lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam perjanjian kredit antara bank dengan pemegang kartu.
- Pemegang kartu dengan ini membebaskan bank dari segala tanggung jawab, tuntutan/gugatan/klaim apapun dan siapapun termasuk dari pemegang kartu sehubungan dilakukannya pembatalan kartu tersebut oleh bank dan bank (berdasarkan peraturan berlaku) berhak pula mencantum nomor kartu dan nama pemegang kartu yang kartunya telah dibatalkan oleh bank dalam daftar hitam Bank Indonesia.
- Demi menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah, Bank BRI dapat melakukan penutupan kartu secara otomatis apabila nasabah belum melakukan aktivasi kartu kreditnya terhitung 12 bulan sejak kartu diterbitkan.
Pernyataan & Jaminan
Dengan menandatangani aplikasi permohonan kartu dan atau menerima kartu dan atau menandatangani kartu dan atau menggunakan kartu, pemegang kartu dengan ini menyatakan, membaca, mengerti, dan setuju untuk tunduk dan terikat pada syarat-syarat ketentuan umum menjadi pemegang Kartu Kredit PAPERCARD termasuk perubahan penambahan dan pembaharuan yang ditetapkan di kemudian hari oleh Bank. Bank tidak bertanggungjawab atas segala persoalan yang timbul karena barang yang dibeli dan dibayar dengan menggunakan Kartu Kredit PAPERCARD, dan pemegang kartu tetap berkewajiban untuk melunasi tagihan atas transaksi tersebut.
Kerahasiaan
Apabila ada pihak ketiga (penjamin) yang menjamin pembayaran tagihan atas pemakaian kartu oleh pemegang kartu maka dengan ini pemegang kartu memberi kuasa kepada Bank untuk memberikan data keuangan/dokumen/informasi lain yang berhubungan dengan kartu kepada penjamin, dan kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena alasan apapun, sebagai yang dimaksud dalam pasal 1813 kitab UU Hukum Perdata. Pemegang kartu dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan/gugatan/klaim/ apapun dan dari siapapun berkaitan dengan kerahasiaan data/dokumen yang diberikan oleh Bank kepada pihak lain.
Domisili
Hal-hal berkaitan dengan syarat dan ketentuan ini dan segala akibatnya, bank dan pemegang kartu memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk memohon pelaksanaan / eksekusi dan atau mengajukan gugatan hukum terhadap pemegang kartu melalui pengadilan lainnya dalam wilayah Republik Indonesia
Biaya Materai
Pemegang PAPERCARD akan dibebankan biaya materai untuk setiap lembar tagihan
Untuk tagihan sampai dengan Rp 5.000.000,- tidak dikenakan biaya materai
Untuk tagihan diatas Rp 5.000.000,- dibebankan biaya materai Rp 10.000,-
Saldo Terhutang
Adalah saldo terhutang pada saat tanggal penagihan yang mencakup saldo terhutang bulan lalu ditambah transaksi sampai dengan tanggal penagihan, biaya-biaya, bunga dan koreksi dikurangi pembayaran.
Tanggal Penagihan
Adalah tanggal ditagihnya transaksi-transaksi dan saldo terhutang lainnya. Tanggal ini setiap bulannya akan jatuh pada tanggal yang sama.
Tanggal Jatuh Tempo
Adalah tanggal batas akhir pembayaran atas Saldo Terhutang yang sudah harus diterima oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yaitu 25 (dua puluh lima) hari sejak tanggal penagihan. Pembayaran minimum harus dilunasi setiap bulan pada atau sebelum tanggal jatuh tempo walaupun Anda belum menerima lembar penagihan. Pembayaran yang diterima setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan biaya keterlambatan. Karena diperlukan waktu beberapa hari pembayaran Anda, maka pastikan Anda melakukan pembayaran setelah tanggal penagihan atau sebelum tanggal jatuh tempo tiba.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.