Mengapa Saat Ini Paper Harus Melakukan Beberapa Verifikasi?
Verifikasi diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Anda dalam melakukan aktivitas usaha di Paper.id.
Apakah perbedaan Verifikasi Akun dengan Verifikasi Identitas Diri dan Bisnis?
Berikut akan dijabarkan mengenai perbedaan Verifikasi Akun dan Verifikasi Identitas Diri dan Bisnis :
Perbedaan | Verifikasi Akun | Verifikasi Identitas Diri dan Bisnis |
Isi | Verifikasi ini terdiri dari Verifikasi Email Perusahaan, Email Pengguna, Telepon Pengguna dan Telepon Perusahaan | Verifikasi ini terdiri dari verifikasi identitas diri dan verifikasi bisnis (KTP, Foto usaha, dan Legalitas usaha) |
Tujuan | Untuk memastikan Anda memiliki akses ke nomor telepon dan alamat email yang didaftarkan ke Paper.id | Untuk mengenal Anda dan usaha Anda lebih lagi untuk memaksimalkan layanan yang dapat menunjang bisnis Anda |
Cara Verifikasi | Untuk cara melakukan verifikasi bisa cek artikel berikut ini Bagaimana Melakukan Verifikasi Akun | Untuk cara melakukan Verifikasi bisa cek artikel berikut ini Cara Melakukan Verifikasi Identitas Diri dan Bisnis |
Perbedaan Verifikasi Identitas Diri (KYC) dan Verifikasi Bisnis (KYB)
Saat ini Paper memiliki 2 jenis verifikasi usaha , yakni Verifikasi Identitas Diri (KYC) dan Verifikasi Bisnis (KYB). Berikut ini adalah tabel perbandingan antara Verifikasi Identitas Diri dan Bisnis.
Feature |
Verifikasi Identitas Diri (KYC) |
Verifikasi Bisnis (KYB) |
Limit lebih dari 100 ribu rupiah |
✔️ |
✔️ |
Limit transaksi PaperPay Out lebih besar |
✔️ |
✔️ |
Pencairan PaperPay In tanpa batas |
✔️ |
✔️ |
Tidak ada limit transaksi untuk pembayaran invoice |
_ |
✔️ |
Buat rekening virtual atas nama bisnis Anda |
_ |
✔️ |
Untuk informasi lebih lanjut terkait cara melakukan verifikasi akun, bisa akses melalui halaman berikut : Cara Melakukan Verifikasi Identitas Diri dan Bisnis
Apakah verifikasi email dan no. handphone hanya dilakukan sekali saja?
Verifikasi no. handphone dan email hanya sekali saja.
Bagaimana jika saya gagal upload KTP dengan keterangan “Resolusi tidak sesuai Ketentuan “ ?
Verifikasi KTP Anda tidak bisa dilanjutkan jika melebihi ketentuan berikut :
- Resolusi foto Anda dibawah 500x500
- Resolusi foto Anda diatas 4096x4096
Pastikan Anda mengecek kembali resolusi agar sesuai ketentuan, dan dapat mengubah ukuran file tersebut di website atau aplikasi penyesuaian yang Anda pilih.
Mengapa NIK saya tidak ditemukan saat melakukan upload foto KTP?
- NIK Anda tercatat dalam status non-Aktif pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- NIK Anda terekam ganda pada database Disdukcapil
- Foto KTP Anda buram sehingga sistem membaca NIK yang salah
- NIK pada KTP Anda tergores atau tidak jelas sehingga sistem membaca NIK yang salah
Apa yang harus saya lakukan jika NIK saya terdeteksi tidak ditemukan?
- Pastikan NIK Anda sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan menghubungi dinas terkait
WhatsApp
ketik pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP/NIK/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, lalu kirim ke layanan WhatsApp Kemendagri di nomor 0813-2691-2479.
SMS
kirim SMS ke Dukcapil di nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK Anda - Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil
Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui salah satu metode berikut:
Call Center Dukcapil
1500-537
Adukan lewat Email Dukcapil
callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
subjek email 'Mengatasi NIK Tidak Terdaftar'
Ketik nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat lengkap, dan nomor kontak yang bisa dihubungi di badan email
Pengaduan melalui WhatsApp
Kirim pesan WhatsApp ke salah satu nomor berikut: 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160
Kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
Silakan hubungi tim Paper.id jika NIK anda sudah terkonfirmasi terdaftar di Disdukcapil
Catatan
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Customer Success Paper.id melalui fitur Live Chat atau email ke support@paper.id.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.