Saat ini, Anda dapat membuat jenis pajak sendiri sesuai dengan kebutuhan Anda. Pada Fitur ini Anda ingin membuat baru pajak PPN atau PPH. Berikut untuk cara custom Pajak :
1. Klik tombol Setting yang terdapat pada bagian sebelah kanan atas halaman.
2. Lalu pilih "Pengaturan Pajak"
3. Setelah itu pilih tab "Jenis Pajak Kustom" kemudian klik "Buat Jenis Pajak Baru"
4. Silakan Anda dapat mengisikan Jenis Pajak, Nama Pajak dan Nilai % Pajak yang ingin digunakan. Nama Pajak akan muncul pada dropdown kolom pajak pada saat Anda membuat Invoice & Order. Sedangkan Nilai % Pajak yaitu besarnya nilai pajak yang ditetapkan untuk Pajak tersebut.
5. Apabila keseluruhannya telah dilengkapi, maka setelah itu klik tombol "Simpan".
6. Untuk jenis pajak yang sudah dibuat akan muncul di list Jenis Pajak Kustom yang terletak di sebelah kanan.
Implikasi
Pada saat membuat invoice, dapat memilih Pajak yang diinginkan pada kolom Pajak, setelah itu Pajak akan otomatis menambahkan atau mengurangi nilai pada total invoice sesuai dengan persentase pajak yang dibuat sebelumnya.
Artikel Terkait :
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.