[Info Penting - Pembayaran yang diterima melalui Kartu Kredit, Tokopedia, dan GoTagihan membutuhkan 1x24 jam (tidak terhitung weekend dan hari libur nasional) kerja untuk terupdate secara otomatis pada saldo dompet di halaman Pembayaran Digital Anda. Silakan menghubungi kami pada support@paper.id atau melalui WA kami di +6282117679137 untuk info lebih lanjut]
Mulai tanggal 4 Desember 2021, pencairan saldo digital payment (pembayaran digital atas invoice yang dibuat di Paper.id) dibatasi sebesar maksimal Rp 10,000,00.00 untuk user yang belum melakukan Verifikasi Usaha, segera lakukan Verifikasi Usaha Anda untuk menikmati pencairan tanpa batas dengan mengikuti langkah di artikel berikut Cara Melakukan Verifikasi Usaha. Pencairan saldo digital payment di Paper.id menggunakan metode lump sum (jumlah yang ingin dicairkan), sehingga Anda dapat mencairkan lebih dari satu invoice dalam satu kali pencairan. Berikut langkah-langkah pencairan saldo digital payment di Paper.id :
- Buka menu Pembayaran Digital
2. Klik Button Cairkan Saldo yang terletak di kanan atas halaman Anda, dan sebelah kiri saldo aktif akan ada kuota pencairan saldo dan sisa kuotanya.
3. Masukkan jumlah yang ingin dicairkan, lalu klik Proses Pencairan. Pencairan di bawah Rp 1.000.000 akan dikenakan biaya sebanyak Rp 5.000 per pengajuan pencairan. Jika Anda belum melakukan Verifikasi Usaha maka ada keterangan kuota pencairan yang bisa Anda cairkan.
5. Klik Proses
6. Request pencairan Anda berhasil diajukan dan akan dicairkan paling lambat 2x24 jam kerja
7. Untuk track proses pencairan, Anda dapat mengakses di halaman Pembayaran Digital > Riwayat Pencairan
Jika pengajuan pencairan saldo digital payment Anda belum berhasil setelah 2x24 jam kerja, Anda dapat mengirimkan email seputar masalah ke support@paper.id atau dengan menghubungi nomor Whatsapp kami di +6282117679137
[Info Penting - Pembayaran yang diterima melalui Kartu Kredit, Tokopedia, dan GoTagihan membutuhkan 1x24 jam kerja untuk terupdate secara otomatis pada saldo di halaman Pembayaran Digital Anda dan segera Verifikasi Usaha Anda agar dapat menikmati pencairan tanpa batas]
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.