Pencairan saldo digital payment (pembayaran digital atas invoice yang dibuat di Paper.id) dibatasi sebesar maksimal Rp 100,000.00 untuk user yang belum melakukan Verifikasi Usaha, segera lakukan Verifikasi Usaha Anda untuk menikmati pencairan tanpa batas dengan mengikuti langkah di artikel berikut Cara Melakukan Verifikasi Usaha. Pencairan saldo digital payment di Paper.id menggunakan metode lump sum (jumlah yang ingin dicairkan), sehingga Anda dapat mencairkan lebih dari satu invoice dalam satu kali pencairan. Berikut langkah-langkah pencairan saldo digital payment di Paper.id melalui Aplikasi Mobile :
1. Buka menu Digital Payment > PaperPay in
2. Klik Button Cairkan Saldo yang terletak di bawah saldo aktif Anda, dan Jika Anda belum melakukan proses verifikasi usaha maka limit pencairan adalah sebesar Rp 100,000.00. Untuk saldo tertunda akan masuk di H+1 hari kerja maksimal tergantu metode yang digunakan. Pastikan sebelum melakukan proses cairkan saldo Anda mengisikan rekening pencairan terlebih dahulu dibawah saldo tertunda. Pencairan di bawah Rp 1,000,000.00 akan dikenakan biaya sebanyak Rp 5,000.00 per pengajuan pencairan
3. Transaksi pembayaran digital yang masuk dari pelanggan Anda, akan masuk di Daftar Transaksi dan ketika Anda melakukan pencairan akan masuk di Riwayat Pencairan. Untuk jadwal pencairan bisa dicek di artikel berikut Jadwal Disbursement
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.