Pencairan saldo digital payment (pembayaran digital atas invoice yang dibuat di Paper.id) dibatasi sebesar maksimal Rp 100,000.00 untuk user yang belum melakukan Verifikasi Usaha, segera lakukan Verifikasi Usaha Anda untuk menikmati pencairan tanpa batas dengan mengikuti langkah di artikel berikut Cara Melakukan Verifikasi Usaha. Pencairan saldo digital payment di Paper.id menggunakan metode lump sum (jumlah yang ingin dicairkan), sehingga Anda dapat mencairkan lebih dari satu invoice dalam satu kali pencairan. Berikut langkah-langkah pencairan saldo digital payment di Paper.id melalui Aplikasi Mobile :
1. Buka menu Digital Payment > pilih PaperPay In
2. Klik Cairkan Saldo yang terletak di bawah saldo aktif. Jika Anda belum melakukan verifikasi dokumen usaha, maka limit pencairan adalah sebesar Rp100,000. Untuk saldo tertunda akan masuk di H+1 hari kerja maksimal tergantu metode yang digunakan. Pastikan sebelum mencairkan saldo, Anda sudah mengisi rekening pencairan terlebih dahulu. Pencairan di bawah Rp1,000,000 akan dikenakan biaya sebesar Rp5,000 per pengajuan pencairan.
3. Transaksi pembayaran digital yang masuk dari pelanggan Anda, akan masuk di Daftar Transaksi dan ketika Anda melakukan pencairan akan masuk di Riwayat Pencairan. Untuk jadwal pencairan dana tersedia di artikel berikut Jadwal Disbursement
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.