Sebagai wajib pajak yang ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Paper.id akan melakukan pengembalian dana atas pemotongan/penyetoran PPh Pasal 23.
Paper.id melakukan pengembalian dana atas 2 biaya yang dibayarkan seperti berikut :
Berlangganan Paper Plus
Fee transaksi pembayaran digital
Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mengajukan pengembalian dana PPh yaitu :
Bukti potong PPh Pasal 23 yang diunduh dari Coretax
Kwitansi pembayaran berlangganan Paper Plus (jika untuk transaksi berlangganan Paper Plus)
Daftar transaksi pembayaran digital yang bisa diuraikan mengikuti format template di link ini (jika untuk fee transaksi pembayaran digital)
Biaya yang ada pada dokumen di atas tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga bisa dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk pemotongan PPh Pasal 23.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengajukan pengembalian dana atas PPh Pasal 23 :
-
Isi formulir tersebut dengan lengkap meliputi :
Nama perusahaan
Company ID
Periode klaim
Nomor bukti potong
Jumlah klaim
Mengunggah bukti potong PPh Pasal 23
Mengunggah bukti kwitansi berlangganan Paper Plus
Daftar transaksi pembayaran digital
Saat melakukan penyetoran PPh Pasal 23, Anda bisa menggunakan Kode Objek Pajak (KOP) 24-104-24 atas Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
Paper.id akan melakukan proses pengembalian dana atas bukti potong PPh Pasal 23 dalam 7 hari kerja setelah Anda mengirimkan dokumen-dokumen secara lengkap sesuai yang ada di template dan formulir pengembalian dana. Pengembalian dana akan diberikan sesuai dengan informasi rekening dan email yang tercantum pada saat pengisian formulir di atas.
Jika membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Paper.id, Anda bisa menghubungi Customer Success Paper.id melalui Live Chat atau email ke support@paper.id.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.