Multi Tax merupakan fitur yang memungkinkan Anda untuk menggabungkan 2 jenis pajak berbeda yang ada di Paper.id menjadi 1 jenis pajak. Fitur ini dapat dinikmati oleh semua pengguna di akun Free dan Paper Plus. Pajak gabungan dapat dibuat dengan 2 cara , yaitu :
Dari form pembuatan Invoice dan Order, setelah itu Anda klik di kolom Pajak dan pilih Buat Pajak Majemuk
Dari Pengaturan lalu pilih Pengaturan Pajak, klik tab Jenis Pajak Kustom, setelah itu pilih Buat Pajak Majemuk
Setelah itu akan muncul pop-up untuk pengisian pembuatan pajak gabungannya. Jika sudah Anda isi seluruhnya, silakan Anda klik Simpan.
Nama Pajak : Nama Pajak yang nanti akan muncul ketika Anda buat dokumen baru.
Pajak Tunggal 1 : Jenis pajak pertama
Pajak Tunggal 2 : Jenis pajak kedua
Implikasi
Setelah menambahkan jenis pajak majemuk, Anda dapat mengaplikasikan pajak tersebut pada saat membuat dokumen baru dan nilainya akan otomatis muncul di Ayat Jurnal dan laporannya.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.