Apa itu e-Meterai?
e-Meterai/Meterai Elektronik adalah Meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. E-meterai diterbitkan oleh PERURI dan bekerjasama dengan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 (UU Bea Meterai) menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai (pajak atas dokumen). Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.
Mengapa perlu menggunakan e-Meterai?
- Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik
- Memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik
Dokumen Paper.id apa yang bisa dikenakan e-Meterai?
Saat ini, e-Meterai baru bisa digunakan pada invoice penjualan.
Apa yang harus saya lakukan agar bisa mendapatkan e-Meterai?
Saat ini penggunaan e-Meterai di Paper.id bisa dilakukan oleh semua user dengan membeli kuota e-Meterai, untuk cara membeli kuota e-Meterai bisa dicek melalui artikel ini Cara Membeli e-Meterai
Apakah semua template Invoice dapat dibubuhkan e-Meterai?
Untuk saat ini, hanya beberapa template Invoice yang bisa dibubuhkan e-Meterai.
Apakah ada kuota dalam penggunaan e-Meterai? Jika sudah habis, apakah bisa mendapatkan kuota tambahan?
Untuk kuota bisa Anda beli di Paper.id dengan cara yang Anda bisa lihat di artikel ini Cara Membeli e-Meterai
Objek bea Meterai
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- Menyebutkan penerimaan uang
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi e-meterai.co.id/about.
Siapa yang perlu membayar e-Meterai? Penjual atau pembeli?
- Untuk faktur penjualan (Invoice penjualan) di Paper.id, pihak yang dikenakan bea Meterai adalah penjual
- Namun, sesuai UU no 10 tahun 2020, pihak yang akan dibebankan bea meterai bisa saja berubah mengikuti kesepakatan antara para pihak
Syarat dan ketentuan lainnya
- Saat ini, Paper.id membebankan bea e-Meterai sebesar Rp 11.000,00 per Meterai
- Paper.id berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada penghentian penggunaan fitur e-Meterai, membatalkan transaksi, menahan dana, menutup akun, serta hal-hal lainnya jika ditemukan adanya manipulasi, pelanggaran maupun pemanfaatan fitur e-Meterai untuk keuntungan pribadi Pengguna, maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, Ketentuan Paper.id, dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- Paper.id berhak melakukan perubahan syarat dan ketentuan yang tertera disini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Contoh tampilan e-Meterai di Paper.id
Gambar: Contoh tampilan Invoice di Paper.id yang menggunakan e-Meterai. e-Meterai yang asli berwarna merah.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.