Multi Tax merupakan fitur yang memungkinkan Anda untuk menggabungkan 2 jenis pajak berbeda yang ada di Paper.id menjadi 1 jenis pajak. Fitur ini dapat dinikmati oleh semua pengguna di akun Free dan Paper Plus. Pajak gabungan dapat dibuat dengan 2 cara berbeda, yaitu :
- Dari form pembuatan Invoice dan Order, setelah itu Anda klik di kolom Pajak dan pilih Buat Pajak Majemuk
- Dari Pengaturan lalu pilih Pengaturan Pajak, klik tab Jenis Pajak Kustom, setelah itu pilih Buat Pajak Majemuk
Setelah itu akan muncul pop-up untuk pengisian pembuatan pajak gabungannya. Jika sudah Anda isi seluruhnya, silakan Anda klik Simpan.
- Nama Pajak : Nama Pajak yang nanti akan muncul ketika Anda buat dokumen baru.
- Pajak Tunggal 1 : Jenis pajak pertama
- Pajak Tunggal 2 : Jenis pajak kedua
Implikasi
Setelah menambahkan jenis pajak majemuk, Anda dapat mengaplikasikan pajak tersebut pada saat membuat dokumen baru dan nilainya akan otomatis muncul di Ayat Jurnal dan laporannya.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.