Multitax merupakan feature yang memungkinkan Anda untuk menggabungkan 2 jenis pajak yang sudah ada di paper.id menjadi sebuah jenis pajak Pajak Gabungan. Fitur ini dapat dinikmati oleh semua pengguna
Berikut cara untuk menambah Pajak Gabungan:
- Untuk membuat pajak gabungan ini ada 2 entry point yaitu:
a. Dari Create Invoice ataupun Order, setelah itu Anda klik di kolom Pajak dan pilih "Buat Pajak Majemuk"
b. Dari Pengaturan lalu pilih Pengaturan Pajak, klik tab Jenis Pajak Kustom, setelah itu tekan "Buat Pajak Majemuk" - Setelah itu akan muncul pop-up untuk pengisian pembuatan Pajak gabungannya. Jika sudah diisikan seluruhnya, silakan Anda klik Simpan.
Nama Pajak : Nama Pajak yang nanti akan muncul ketika Anda buat dokumen baru.
Pajak Tunggal 1
Pajak Tunggal 2
Implikasi
Setelah menambahkan jenis pajak majemuk, Anda dapat mengaplikasikan pajak tersebut pada saat membuat dokumen baru dan nilainya akan otomatis di Jurnal dan laporannya.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.