Paper.id telah memiliki fitur yang akan memudahkan supplier Anda untuk melakukan pembuatan dokumen Sales invoice (SI) berdasarkan dokumen purchase order yang sudah dikirimkan. Fitur ini bertujuan untuk mempermudah menerima invoice penjualan yang telah dibuat oleh supplier di supplier connect dan mengetahui dokumen yang Anda kirimkan disetujui atau ditolak oleh supplier. Berikut adalah caranya :
- Kirim PO yang telah Anda buat sebelumnya (cara membuat PO dapat dilihat di link berikut Purchase Order atau dengan meng-klik Generate Link Pemesanan di bagian kanan atas order pembelian
- Setelah itu, supplier Anda akan menerima PO Anda melalui WhatsApp (WA) yang berisi link yang dapat di-klik dimana supplier Anda bisa membuat Sales invoice berdasarkan data dari dokumen purchase order tersebut.
- Setelah Single link PO diterima supplier anda, maka supplier bisa melakukan convert PO tersebut menjadi Sales Invoice (SI). Berikut caranya :
- Pilih button Kirim Tagihan
-
-
- Convert PO to SI
-
-
-
-
Setelah itu, supplier berhasil mengirimkan Anda invoice yang bisa Anda gunakan untuk proses pembayaran.
-
-
4. Supplier Anda juga bisa melakukan beberapa tindakan lainnya dalam link yang dikirimkan tersebut, yaitu dapat menyetujui link atau menolaknya, serta kemudahan pendaftaran di Paper.id untuk supplier yang belum memiliki akun. Berikut proses beberapa tindakan yang dapat dilakukan :
- Setujui/Ditolak
Dalam proses ini supplier Anda dapat melakukan persetujuan atau penolakan atas PO tersebut. Apabila supplier Anda menyetujui PO tersebut, maka supplier Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi no. telepon terlebih dahulu. Apabila supplier Anda menolak PO tersebut, maka supplier Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi no. telepon, lalu mengisikan alasan penolakan PO tersebut.
- Bagi supplier yang belum mempunyai akun Paper.id, supplier akan diminta untuk melakukan proses pendaftaran akun Paper.id.
- Setelah proses onboarding tersebut, PO akan sukses disetujui atau sesuai dengan yang di-klik oleh supplier Anda.
Komentar
0 komentar
Harap masuk untuk memberikan komentar.